Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar. (Foto: iNews/MIFTAHUDIN)

"Dari hasil penyidikan diketahui bahwa Nurhayati tidak memberikan uang hasil pencairan dari rekerning desa kepada kaur dan kasi pelaksana kegiatan anggaran namun uang tersebut diserahkan kepada kepala desa (kuwu). Terbukti telah melakukan sebanyak 16 kali penyerahan selama 3 tahun anggaran  yaitu 2018, 2019, dan 2020," tuturnya. 

"Kami dari kepolisian sudah bekerja secara normatif dan sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Di mana kami dari penyidik Polri dalam menetapkan tersangka Nurhayati berdasarkan petunjuk dari jaksa penuntut umum dan telah melalui gelar perkara dan dapat dibuktikan bahwa tindakan Nurhayati tersebut merupakan perbuatan melawan hukum," ucap Kapolres Cirebon Kota.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4 5 6

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network