Atas dasar petunjuk itu, penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota melengkapi pemeriksaan mendalam terhadap Nurhayati. Setelah itu, dilakukan gelar perkara yang meningkatkan status urhayati dari saksi menjadi tersangka. Penyidik mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati.
"Penyidik mengirimkan beras perkara kepada JPU pada 22 Des 2021. Pada 30 Desember 2021, JPU mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dikarenakan berkas dinyatakan belum lengkap (P-19). Setelah penyidik melengkapi persyaratan formil dan materil sesuai petunjuk JPU, selanjutnya mengirimkan kembali berkas perkara kepada JPU pada 17 Januari 2022," tutur AKBP M Fahri.
Pada 10 Januari 202, berkas perkara tersangka Supriyadi dinyatakan lengkap oleh JPU. Sedangkan berkas perkara tersangka Nurhayati dinyatakan lengkap pada 3 Februari 2022.
"Rekan-rekan sekalian perlu kami informasikan bahwa setelah itu kami memiliki kewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti. Tersangka Supriyadi saat ini masih ditahan di Rutan Kelas 1 Cirebon dikarena tersangka Supriyadi dalam masa penahanan juga tersangkut kasus pidana lainnya," ucap Kapolres.
Editor : Agus Warsudi
Polres Cirebon Kota Kapolres Cirebon Kota cirebon Cirebon Jabar tersangka korupsi tersangka korupsi ditahan kasus korupsi kasus dugaan korupsi
Artikel Terkait