Sementara, tersangka Nurhayati tidak ditahan dengan beberapa pertimbangan dari penyidik. Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU makan dilakukan pemanggilan kepada tersangka Sdri Nurhayati beberapa kali, panggilan pertama tidak hadir tanpa keterangan.
Panggilan kedua, Nurhayati mengirimkan surat keterangan sakit dari RS Pelabuhan Cirebon yang diantar oleh perangkat Desa Citemu. Dalam surat disebutkan Nurhayati sakit dan dirawat di RS tersebut.
"Perlu kami informasikan bahwa ada kewajiban penyidik untuk memenuhi kekurangan dari petunjuk jaksa sesuai Pasal 110 ayat 3 KUHAP, dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib melakukan penyidikan tambahan dari jaksa penuntut umum," ujar Kapolres.
Oleh karena itu merujuk dari petunjuk yang diberikan JPU pada berita acara koordinasi dan konsultasi dan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik bahwa dapat disimpulkan Nurhayati dapat dijadikan tersangka dan dapat dibuktikan berdasarkan Pasal 66 ayat (2) Permendagri Nomor 20 tahun 2018.
Editor : Agus Warsudi
Polres Cirebon Kota Kapolres Cirebon Kota cirebon Cirebon Jabar tersangka korupsi tersangka korupsi ditahan kasus korupsi kasus dugaan korupsi
Artikel Terkait