Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar. (Foto: iNews/MIFTAHUDIN)

"Selanjutnya, perlu kami informasikan beberapa hal sebagai berikut, penyidikan terhadap kasus pidana korupsi ini berawal dari laporan pengaduan dari Ketua BPD Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon pada 23 maret 2020, di mana ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara Supriadi selaku Kepala Desa Citemu dan kami juga mendapatkan informasi dari sumber informasi yang lain pada tanggal 19 Oktober 2020," tutur Kapolres.

Setelah menerima informasi tersebut, kata AKBP M Fahri Siregar, selanjutnya penyidik melakukan proses dan rangkaian penyelidikan dengan melakukan klrarifikasi terhadap beberapa saksi, juga melakukan penelitian dokumen, dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap hasil pekerjaan proyek anggaran 2018, 2019, dan 2020.

"Selanjutnya juga meminta kepada inspektorat untuk melakukan audit dan setelah itu penyidik menerima hasil audit dari hasil investigasi Inspektorat Kabupaten Cirebon," ucap AKBP M Fahri Siregar.

Setelah alat bukti dinyatakan cukup, ujar Kapolres Cirebon Kota, penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan pada 5 Juli 2021. Kemudian, penyidik melakukan pengumpulan alat bukti dengan memanggil saksi saksi, memeriksa keterangan ahli, dan juga melakukan penyitaan barang bukti.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5 6
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network