Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar. (Foto: iNews/MIFTAHUDIN)

Penyidik melengkapi alat bukti. Setelah alat bukti dinyatakan cukup, penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap Supriadi pada 11 Oktober 2021.

"Setelah itu penyidik melengkapi berkas perkara dan mengirimkannya kepada jaksa penuntut umum  pada 21 Oktober 2021. Pada 8 November 2021, jaksa penuntut umum mengembalikan berkas kepada penyidik Polri dengan memberikan petunjuk untuk melengkapi berkas dengan persyaratan formil dan materil yang disebutkan di dalam surat yang biasa kami sebut dengan P-19.

"Kemudian, penyidik melakukan pemberkasan kembali dengan melengkapi persyaratan formil dan materil dan selanjutnya mengirimkan berkas Kembali kepada jaksa penuntut umum pada 15 November 2021," ujar Kapolres.

Jaksa penuntut umum kembali memberikan petunjuk yang dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi yang diterbitkan pada 24 November 2021. Petunjuk dari Jaksa Penuntut umum adalah berbunyi agar dilakukan pemeriksaan secara mendalam kepada saksi Nurhayati karena perbuatan saksi nurhayati selaku bendahara diduga telah memperkaya dan menguntungkan tersangka Supriyadi selaku Kepala Desa (Kuwu) citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5 6
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network