Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana menggelar konferensi pers penerimaan titipan pengembalian Rp6,5 miliar dari kasus korupsi dana BOS MTs Kanwil Kemenag Jabar. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)

KKMTs Jabar, kata Asep N Mulyana, mengarahkan pengelola madrasah tsanawiyah diseluruh Jawa Barat untuk melakukan penggandaan soal ujian dan lembar jawaban TO, UAMBN, UM/USBN, PAT, PAS MTs di CV Arafah dan CV. Citra Sarana Grafika. 

"Kegiatan tersebut bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017," ucap Asep N Mulyana.

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network