Aspidsus Kejati Jabar Riyono saat memberikan arah terkait penanganan tipikor dalam kegiatan evaluasi kinerja kejari Wilayah V Jabar. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Riyono menegaskan, penanganan tindak pidana korupsi harus cepat, tidak memakan waktu terlalu lama, sampai bertahun-tahun. Jika memiliki bukti dan substansi sesuai standard operasional prosedur (SOP), jangan ragu segera menaikkan perkara ke tingkat penyidikan.

Pernyataan itu disampaikan Aspidsus Kejati Jabar Riyono saat membuka kegiatan evaluasi capaian kinerja Kejaksaan Negeri Wilayah V, Kejari Kota/Kabupaten Bekasi, Depok, Purwakarta, dan Karawang, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor), Jumat (14/11/2022).

Pembukaan kegiatan evaluasi sebagai bentuk pengawasan dan dukungan terhadap pemberantasan korupsi di wilayah itu berlangsung di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi, Kelurahan Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network