BANDUNG, iNews.id - Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Riyono menegaskan, penanganan tindak pidana korupsi harus cepat, tidak memakan waktu terlalu lama, sampai bertahun-tahun. Jika memiliki bukti dan substansi sesuai standard operasional prosedur (SOP), jangan ragu segera menaikkan perkara ke tingkat penyidikan.
Pernyataan itu disampaikan Aspidsus Kejati Jabar Riyono saat membuka kegiatan evaluasi capaian kinerja Kejaksaan Negeri Wilayah V, Kejari Kota/Kabupaten Bekasi, Depok, Purwakarta, dan Karawang, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor), Jumat (14/11/2022).
Pembukaan kegiatan evaluasi sebagai bentuk pengawasan dan dukungan terhadap pemberantasan korupsi di wilayah itu berlangsung di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi, Kelurahan Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.
Editor : Agus Warsudi
kejati jabar Aspidsus Kejati Jabar tindak pidana korupsi tipikor berantas korupsi Cegah korupsi pidana korupsi kasus korupsi perkara korupsi Kejari Karawang
Artikel Terkait