KARAWANG, iNews.id - Sebanyak 33 kontraktor menyetorkan kelebihan bayar pada proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Karawang tahun anggaran 2020-2021. Mereka harus membayar kelebihan sebesar Rp425 juta sebagaimana temuan kejaksaan dalam penanganan kasus pokir.
"Iya ada 33 titik pekerjaan infrastruktur pokir yang dikerjakan oleh penyedia jasa atau kontraktor. Jumlah yang dibayarkan bervariatif masing-masing kontraktor. Pokoknya jumlah keseluruhan yang harus dikembalikan sebesar Rp425 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang Martha Parulina Berliana, Kamis (13/19/2022).
Menurut Martha, dia tidak hapal nama perusahaan yang diharuskan membayar kelebihan pembayaran uang negara. Hanya saja dia memastikan setelah dilakukan pemeriksaan terdapat 33 kontraktor yang harus membayar kelebihan negara.
"Uangnya dibayar langsung ke kas daerah, karena menggunakan APBD II. Kami hanya menerima bukti pembayaran," ujarnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait