BANDUNG, iNews.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur Utama PT CIFO, Sonny Setiadi dengan pidana penjara selama 2 tahun. Selain itu terdakwa juga dituntut denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa KPK, Tito Jaelani terkait kasus suap terhadap sejumlah pejabat di Pemkot Bandung termasuk Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana.
Dalam kasus tersebut, Sonny Setiadi dinilai telah memberikan uang suap senilai Rp186 juta agar bisa mendapatkan proyek pengerjaan Internet Service Provider (ISP) di Kota Bandung.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Sonny Setiadi bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Tito di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/8/2023).
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," katanya.
Tito mengatakan, terdapat hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan. Hal yang dinilai memberatkan yaitu perbuatan Sonny dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Sementara hal yang meringankan yakni Sonny memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," katanya.
Sonny dinilai telah melanggar ketentuan yang tertera dalam dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Kuasa Hukum Sonny, Wildan Mukhlisin mengatakan, bakal membantah tuntutan jaksa melalui nota pembelaan atau pledoi.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait