Wali Kota Bandung Yana Mulyana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan seusai ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. (Foto: Antara)

BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, masih menunggu pelimpahan berkas perkara suap Yana Mulyana, Wali Kota Bandung non-aktif. Sampai saat ini, PN Bandung belum menerima berkas perkara kasus suap proyek Bandung Smart City tersebut. 

"Belum masuk berkasnya," kata Humas PN Bandung Dalyusra kepada wartawan di Sport Jabar Arcamanik, Kota Bandung, Rabu (23/8/2023).

Dalyusra menyatakan, jika berkas perkara dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PN Bandung segera menunjuk majelis hakim dan menentukan waktu sidang. 

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana segera disidangkan usai dirinya terjaring operasi tangkap tangan, dalam kasus dugaan suap program Bandung Smart City.

Jaksa KPK telah menyerahkan berkas perkara Yana bersama dua tersangka lain, yakni Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Bandung Khairur Rijal. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network