BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, masih menunggu pelimpahan berkas perkara suap Yana Mulyana, Wali Kota Bandung non-aktif. Sampai saat ini, PN Bandung belum menerima berkas perkara kasus suap proyek Bandung Smart City tersebut.
"Belum masuk berkasnya," kata Humas PN Bandung Dalyusra kepada wartawan di Sport Jabar Arcamanik, Kota Bandung, Rabu (23/8/2023).
Dalyusra menyatakan, jika berkas perkara dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PN Bandung segera menunjuk majelis hakim dan menentukan waktu sidang.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana segera disidangkan usai dirinya terjaring operasi tangkap tangan, dalam kasus dugaan suap program Bandung Smart City.
Jaksa KPK telah menyerahkan berkas perkara Yana bersama dua tersangka lain, yakni Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Bandung Khairur Rijal.
Editor : Agus Warsudi
bandung dishub kota bandung kota bandung pengadilan tipikor pengadilan tipikor bandung pn bandung wali kota bandung KPK OTT wali Kota Bandung yana mulyana kasus suap
Artikel Terkait