BANDUNG, iNews.id - Yana Mulyana, Wali Kota Bandung non-aktif, membeberkan awal mula dirinya terjerat kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023. Hal itu disampaikan Yana Mulyana saat hadir sebagai saksi di sidang Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (7/8/2023).
Selain Yana, tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan Kepala Dishub Kota Bandung non-aktif Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Kota Bandung non-aktif Khairur Rijal.
Mereka hadir sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Sonny Setiadi Direktur PT CIFO, Andreas Guntoro dan Benny petinggi dari PT Sarana Multi Adiguna (SMA).
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih dan tim , Yana menceritakan saat menerima uang THR Rp 50 juta dari Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan. Sebelum peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, Yana didatangi oleh Dadang Darmawan di rumah dinas Jalan Nyland.
Yana mengaku kaget dengan kehadiran Dadang Darmawan di luar agenda resmi Wali Kota Bandung. "Jadi hari Jumat dari pagi banyak kegiatan resmi. Setengah 6 (17.30 WIB) pulang dari Ujung Berung di rumah dinas wakil ada Pak Dadang. Biasanya gak lazim orang ketemu di luar jadwal," kata Yana.
Editor : Agus Warsudi
yana mulyana wali kota bandung kota bandung dishub kota bandung kasus suap suap proyek aliran dana suap Aliran suap dugaan suap dugaan aliran suap
Artikel Terkait