Hakim mencabut hak politik Yana Mulyana selama 2 tahun. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung selain memvonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, juga mencabut hak politik Yana Mulyana, eks Wali Kota Bandung, Rabu (13/12/2023). Yana dinilai bersalah menerima suap dalam korupsi proyek Bandung Smart City.

Seusai sidang, Yana Mulyana melayani wawancara dengan wartawan. Namun dia tidak menjawab saat ditanya terkait pidana tambahan 
pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun. Yana hanya melempar senyuman kepada wartawan.

Diketahui, Yana Mulyana menerima vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Hera Kartiningsih. Dia siap menjalani hukuman 4 tahun penjara, lebih ringan 1 tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Yana divonis bersalah karena dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam kasus pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022-2023 proyek Bandung Smart City. 

Ketua majelis hakim Hera Kartaningsih mengatakan terdakwa Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan gabungan beberapa perbuatan sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ke satu alternatif pertama. Selain itu melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network