Sementara, Khairur Rijal diwajibkan membayar uang pengganti Rp586.537.286, Bath 85.670, SGD 187, SGD 2.187, RM 2.811, WON 950.000, SGD 20.000. Jika uang pengganti itu tak dibayar dalam tempo waktu 1 bulan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
"Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara 1 tahun," ucap Hera Kartiningsih.
Seusai membacakan vonis, Hera bertanya kepada para terdakwa bakal mengajukan banding ataukah tidak. Yana dan Dadang sepakat untuk menerima putusan majelis hakim, sedangkan Khairur Rijal masih menimbang untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
"Saya menerima, yang mulia," ungkap Yana.
"Saya menerima yang mulia," kata Dadang Hermawan.
"Saya pikir-pikir yang mulia," ujar Khairur Rijal.
Editor : Agus Warsudi
yana mulyana hak politik hak politik dicabut pencabutan hak politik eks wali kota bandung KPK OTT wali Kota Bandung mantan Wali Kota Bandung wali kota bandung
Artikel Terkait