Hakim mencabut hak politik Yana Mulyana selama 2 tahun. (Foto: Istimewa)

Sementara, Khairur Rijal diwajibkan membayar uang pengganti Rp586.537.286, Bath 85.670, SGD 187, SGD 2.187, RM 2.811, WON 950.000, SGD 20.000. Jika uang pengganti itu tak dibayar dalam tempo waktu 1 bulan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

"Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara 1 tahun," ucap Hera Kartiningsih.

Seusai membacakan vonis, Hera bertanya kepada para terdakwa bakal mengajukan banding ataukah tidak. Yana dan Dadang sepakat untuk menerima putusan majelis hakim, sedangkan Khairur Rijal masih menimbang untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

"Saya menerima, yang mulia," ungkap Yana.

"Saya menerima yang mulia," kata Dadang Hermawan.

"Saya pikir-pikir yang mulia," ujar Khairur Rijal.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network