Yana Mulyana, eks Wali Kota Bandung non-aktif saat tiba di Pengadilan Tipikor Bandung. (FOTO: istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Yana Mulyana, mantan Wali Kota Bandung pasrah divonis 4 tahun dan denda Rp200 juta karena dinilai terbukti terlibat korupsi proyek Bandung Smart City di Dishub Kota Bandung. Yana menerima vonis yang lebih rendah 1 tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) itu.

Diketahui, Yana Mulyana divonis melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Itu sudah jadi keputusan, melalui proses yang panjang. Tadi saya sudah sampaikan kepada majelis saya sudah menerima," kata Yana Mulyana seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (13/12/2023).

Yana enggan bicara terkait vonis hukuman lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya 5 tahun penjara.

Menurut Yana, majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri. "Majelis hakim punya pertimbangan," ujar Yana.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network