JPU KPK menuntut Yana Mulyana, eks Wali Kota Bandung dengan pasal berlapis terkait kasus suap dan gratifikasi. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dituntut hukuman 5 tahun penjara dalam kasus pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) di Kota Bandung tahun 2022-2023. Yana dinilai bersalah menerima suap dan gratifikasi.

Tuntutan hukuman juga dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) nonaktif Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal. Dadang dituntut 4 tahun 6 bulan dan Khairur Rijal 4 tahun.

JPU KPK Tito Jaelani mengatakan. ketiga terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu, menerima suap dan gratifikasi. Mereka menerima suap dan gratifikasi serta tidak terdapat alasan pada persidangan yang dapat mengugurkan pidana tersebut. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khairur Rijal berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan pidana denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata JPU KPK di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (29/11/2023).

Terdakwa Khairur Rijal, ujar Tito Jaelnai, harus membayar uang pengganti sebesar Rp587 juta lebih, 85.000 Baht, 180.000 lebih dolar Singapura, 2.800 lebih Ringgit Malaysia, dan 950.000 lebih Riyal. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network