Jaksa mengatakan, tuntutan tambahan kepada Yana Mulyana yaitu pencabutan hak politik selama 3 tahun pascakeluar dari tahanan.
Jaksa menyebut ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan mengakui perbuatan, bersikap sopan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12B Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Editor : Agus Warsudi
yana mulyana wali kota bandung pembacaan tuntutan sidang tuntutan tuntutan dituntut kota bandung
Artikel Terkait