Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus korupsi Bandung Smart City.

BANDUNG, iNews.id - Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus korupsi Bandung Smart City. Vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Rabu(13/12/2023) sore.

Hakim juga menjatuhkan vonis kepada Mantan Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung Khairul Rijal.


Editor : Wahyu Triyogo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network