BANDUNG, iNews.id - Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus korupsi Bandung Smart City. Vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Rabu(13/12/2023) sore.
Hakim juga menjatuhkan vonis kepada Mantan Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung Khairul Rijal.
Editor : Wahyu Triyogo
Artikel Terkait