"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana penjara tiga bulan," kata Hera Kartiningsih.
Terdakwa Yana Mulyana, ujar Hera Kartiningsih, diberi pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti Rp435.724.000, 14.520, Dolar Singapura, 645 ribu Yen, 3.000 Dolar Amerika dan 15.630 Baht.
Jika tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah keputusan, harta benda milik terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan.
"Jika tidak mempunyai harta benda untuk mengganti uang pengganti dipidana penjara setahun," ujar Hera Kartiningsih.
Vonis hampir serupa juga dijatuhkan kepada Dadang Darmawan eks Kepala Dishub Kota Bandung dan Khairur Rijal eks Sekretaris Dishub Kota Bandung. Dadang divonis hukuman 4,6 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Sedangkan Khairur divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Selain itu, mereka wajib membayar uang pengganti. Dadang diminta membayar uang pengganti senilai Rp271.958.268. Jika tak dibayar dalam tempo waktu 1 bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Editor : Agus Warsudi
yana mulyana hak politik hak politik dicabut pencabutan hak politik eks wali kota bandung KPK OTT wali Kota Bandung mantan Wali Kota Bandung wali kota bandung
Artikel Terkait