Menurutnya, ada sejumlah fakta persidangan yang luput dari tuntutan jaksa seperti soal adanya permintaan proyek yang dilakukan oleh kliennya.
"Disampaikan di dalam tuntutan itu adanya permintaan proyek, sama sekali dari fakta persidangan pun tidak ada kesepakatan proyek baik dari kedinasan maupun dari klien kami," katanya.
Diketahui, Wali Kota Bandung non-aktif, Yana Mulyana tertangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandung, Jumat (14/4/2023).
Yana Mulyana diamankan karena diduga terlibat praktik suap pengadaan barang dan jasa di Bandung. Selain Yana Mulyana, KPK turut mengamankan sejumlah pejabat Pemkot Bandung dalam OTT tersebut.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait