BANDUNG, iNews.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemberian uang fee proyek pada pengadaan barang dan jasa telah lazim diberikan ke pejabat Pemkot Bandung. Praktik tersebut telah lama terjadi.
Besaran fee proyek bervariasi dari mulai 5 persen hingga 10 persen dari nilai total anggaran proyek. Fakta ini terungkap dalam sidang kasus suap yang menjerat Yana Mulyana dengan tersangka pemberi suap Sonny Setiadi, Andreas Guntoro, dan Adiguna Benny di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (12/7/2023).
Sidang tersebut menghadirkan tiga saksi, yaitu, eks Kadishub Ricky Gustiadi, Roni Achmad Kurnia, pelaksana harian (plh) Sekretaris Dishub Kota Bandung Asep Kurnia.
"Fee proyek itu jadi kebiasaan yang sudah lama dilaksanakan. Jadi kebiasaan yang lazim lah di sana (Dishub Kota Bandung)," kata jaksa KPK Tony Indra saat menanggapi keterangan sejumlah saksi dari Dishub Bandung.
Editor : Agus Warsudi
fee proyek bagi-bagi fee proyek yana mulyana pemkot bandung dishub kota bandung kota bandung plh wali kota bandung ema sumarna wali kota bandung
Artikel Terkait