Martha mengatakan, kontraktor yang diharuskan mengembalikan kelebihan pembayaran tidak diberikan sanksi hukum. Hanya saja perusahaan tersebut harus menjadi catatan bagi pemerintah daerah saat mengikuti lelang proyek.
"Kami akan memberikan catatan perusahaan tersebut kepada pemerintah daerah. Kami tidak memberikan black list hanya catatan saja," ujarnya.
Seperti diketahui Kejari Karawang tidak melanjutkan penanganan kasus dugaan fee 5 persen proyek pokir. Dalam pemeriksaan penyelidikan tidak ditemukan ada perbuatan pidana. Hanya saja penyidik menemukan kesalahan administrasi yang mengakibatkan terjadi kelebihan pembayaran uang negara. Kemudian penyidik meminta kontraktor mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait