Seorang pria di Karawang tega mencabuli anak kandung hingga hamil. (Foto: Ilustrasi)

KARAWANG, iNews.id - Bejat, inilah kata yang pantas untuk pria di Karawang berinisial R (46). Dia tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil. 

Aksi mesum R bahkan sudah dilakukan selama 7 tahun dari tahun 2015 hingga tahun 2022. Pelaku R akhirnya ditangkap warga yang kesal dengan perbuatan bejatnya.

Humas Polres Karawang, Ipda Richie membenarkan peristiwa pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya di wilayah Kecamatan Batujaya. Korban bersama keluarganya melaporkan kejadian bejat tersebut ke Mapolres Karawang. 

"Pelakunya sudah kita amankan dan korban juga sudah membuat laporan polisi," kata Richie, Kamis (13/10/2022).

Menurut Richie, pelaku sudah menggauli korban sejak tahun 2015  hingga tahun 2022. Akibat perbuatan bejat ayahnya korban saat ini tengah hamil. "Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan korban juga sedang menjalani visum," ujarnya.

Menurut Richie, pelaku dijerat dengan  Pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga menjadi  20 tahun penjara.

"Berdasarkan bukti yang ada untuk sementara kita jerat dengan pasal itu sampai penyelidikan selesai," ucapnya. 


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network