BANDUNG, iNews.id - Berkas perkara dan Henry Hernando (HH), tersangka pembunuh M Mubin, purnawirawan TNI, di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Kamis (13/10/2022). Tersangka Henry Hernando ditahan di Lapas Narkotika Jelekong, Baleendah.
"Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejari Kabupaten Bandung telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar atas nama tersangka HH," kata Kasipenkum Kejati Jabar Sutan Harahap.
Tersangka HH, ujar Sutan SP Harahap, disangkakan melanggar primair Pasal 340 KUHPidana subsidiair Pasal 338 KUHPidana lebih Subsidiair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
"Dalam pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II), tersangka HH dilakukan penahanan di Lapas Narkotika kelas II A Bandung di Jelekong Kabupaten Bandung selama 20 hari terhitung sejak 13 Oktober 2022 sampai dengan 1 November 2022," ujar Sutan Harahap.
Editor : Agus Warsudi
ditreskrimum polda jabar polda jabar kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan pelaku pembunuhan motif pembunuhan
Artikel Terkait