"Tujuan diadakannya supervisi ini merupakan bentuk pengawasan dan dukungan terhadap penanganan kasus korupsi di wilayah Jawa Barat, khusus wilayah lima, Kota/Kabupaten Bekasi, Depok, Purwakarta, dan Karawang," kata Aspidsus Kejati Jabar.
Riyono menyatakan, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi penyidik harus memahami terhadap objek perkara dan memeriksa dengan profesional serta mengadakan rapat evaluasi rutin terhadap setiap pemeriksaan.
Editor : Agus Warsudi
kejati jabar Aspidsus Kejati Jabar tindak pidana korupsi tipikor berantas korupsi Cegah korupsi pidana korupsi kasus korupsi perkara korupsi Kejari Karawang
Artikel Terkait