BANDUNG, iNews.id - Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Riyono menegaskan, penanganan tindak pidana korupsi harus cepat, tidak memakan waktu terlalu lama, sampai bertahun-tahun. Jika memiliki bukti dan substansi sesuai standard operasional prosedur (SOP), jangan ragu segera menaikkan perkara ke tingkat penyidikan.
Pernyataan itu disampaikan Aspidsus Kejati Jabar Riyono saat membuka kegiatan evaluasi capaian kinerja Kejaksaan Negeri Wilayah V, Kejari Kota/Kabupaten Bekasi, Depok, Purwakarta, dan Karawang, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor), Jumat (14/11/2022).
Pembukaan kegiatan evaluasi sebagai bentuk pengawasan dan dukungan terhadap pemberantasan korupsi di wilayah itu berlangsung di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi, Kelurahan Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.
"Tujuan diadakannya supervisi ini merupakan bentuk pengawasan dan dukungan terhadap penanganan kasus korupsi di wilayah Jawa Barat, khusus wilayah lima, Kota/Kabupaten Bekasi, Depok, Purwakarta, dan Karawang," kata Aspidsus Kejati Jabar.
Riyono menyatakan, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi penyidik harus memahami terhadap objek perkara dan memeriksa dengan profesional serta mengadakan rapat evaluasi rutin terhadap setiap pemeriksaan.
Editor : Agus Warsudi
kejati jabar Aspidsus Kejati Jabar tindak pidana korupsi tipikor berantas korupsi Cegah korupsi pidana korupsi kasus korupsi perkara korupsi Kejari Karawang
Artikel Terkait