BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara Ro6,5 miliar dari perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah tsanawiyah (MTs) di Kanwil Kemenag Jabar tahun anggaran 2017 dan 2018. Uang Rp6,5 miliar itu diserahkan di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (1/12/2022).
Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana mengatakan, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Jabar menemukan fakta, dana BOS yang dikorupsi itu sedianya untuk fotokopi atau penggandaan soal ujian dan lembar jawaban ujian try out (TO), Ujian Akhir Madrasah Brstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT), dan Penilai Akhir Semester (PAS) MTs se-Jawa Barat.
"Terkait kasus ini, penyidik Tipidsus Kejati Jabar telah memeriksa 56 saksi. Mereka berasal dari KKMTS (Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat) kota/kabupaten se-Jawa Barat dan pihak ketiga," kata Kepala Kejati Jabar.
Akibat perkara ini, ujar Asep N Mulyana, negara dirugikan lebih dari Rp22.000.000.000. Pada 30 November 2022, penyidik Tipidsus Kejati Jabar menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp6,5 miliar.
"Dana yang dikembalikan segera disetorkan ke Rekening Penampungan Khusus di Bank BRI Bandung," ujar Asep N Mulyana.
Sebelumnya pada Jumat 21 Oktober 2022, tutur Kepala Kejati Jabar, penyidik Tipidsus Kejati Jabar telah menetapkan empat tersangka dugaan tipikor dalam pengelolaan dana BOS madrasah tahun anggaran 2017 dan 2018 itu.
Keempat tersangka tersebut antara lain, EH merupakan Ketua KKMTs Jawa Barat Tahun 2017/2018 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1144/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.
AL, Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-1145/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.
MK, mantan Manager Operasional CV Citra Sarana Grafika berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1146/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.
MSA, Direktur CV Arafah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1147/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.
"Modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah melakukan mark up biaya penggandaan soal ujian tersebut," tutur Kepala Kejati Jabar.
KKMTs Jabar, kata Asep N Mulyana, mengarahkan pengelola madrasah tsanawiyah diseluruh Jawa Barat untuk melakukan penggandaan soal ujian dan lembar jawaban TO, UAMBN, UM/USBN, PAT, PAS MTs di CV Arafah dan CV. Citra Sarana Grafika.
"Kegiatan tersebut bertentangan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017," ucap Asep N Mulyana.
Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Agus Warsudi
kasus korupsi tersangka kasus korupsi kejati jabar Aspidsus Kejati Jabar kota bandung Kanwil Kemenag Jabar
Artikel Terkait