BANDUNG, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar memeriksa Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Majalengka Irfan Nur Alam (INA) terkait kasus dugaan gratifikasi, Rabu (2/11/2022). Pemeriksaan berlangsung dari pagi hingga sore.
“Benar yang ditanyakan rekan-rekan media bahwa selama tujuh jam tim penyidik Kejati Jabar periksa Kepala Bapenda Kabupaten Majalengka terkait dugaan korupsi kegiatan bangun guna serah (Build Operate and Transfer/bot) Pasar Sindangkasih Cigasong, Cikijing, Kabupaten Majalengka,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Sutan SP Harahap.
Sutan SP Harahap menyatakan, pemeriksaan dilaksanakan oleh penyidik Bidang Pidana Khusus Kantor Kejati Jabar, dari pagi sampai sore. Pemeriksaan terhadap Kepala Bapenda Majalengka INA dalam kapasistas sebagai saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang dilakukan oleh oknum ASN atau pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka.
Kepala Bapenda Majalengka, ujar Kasipenkum Kejati Jabar, datang saat pemanggilan kedua, Rabu (2/11/2022). Pada pemanggilan pertama, Selasa (1/11/2022), INA tidak datang.
"Kasus ini (dugaan gratifikasi Pasar Cigasong) naik ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1157/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022," ujar Sutan SP Harahap.
Pemeriksaan terhadap saksi INA, tutur Kasipenkum Kejati Jabar, dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang dia dengar. lihat, dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
"Penyidik Kejati Jabar secara profesional memeriksa yang bersangkutan (INA) selama kurang lebih tujuh jam. Penyidik sudah memanggil tujuh saksi dalam perkara ini," ucap Kasipenkum Kejati Jabar.
Kejati Jabar, ujar Sutan SP Harahap, akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara ini. "Norma Hukum dalam kasus ini adalah setiap unsur ASN dilarang menerima pemberian apapun mengigat Gratifikasi yang tidak dilaporkan secara nyata adalah bagian dari delik korupsi," ujar Sutan SP Harahap.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Majalengka Karna Sobahi merespons pemanggilan dan pemeriksaan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam (INA) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Karna Sobahi meminta INA, yang merupakan anaknya itu, menghormati penegak hukum.
"Anak (INA), saya suruh ikuti proses, menghargai, dan menghormati penegak hukum. Tanggal 1 (Selasa 1 November 2022) tidak hadir karena harus konsultasi dengan dosennya di Jaya Baya, penasehat hukum," kata Bupati Majalengka kepada wartawan melalui pesan singkat, Rabu (2/11/2022).
Karna Sobahi meyakini anaknya INA, sekaligus bawahan di lingkungan Pemkab Majalengka itu tidak melakukan atau menerima gratifikasi miliaran rupiah terkait Pasar Cigasong.
"Anak saya (INA), sangat berkeyakinan tidak ada aliran dana yang dia terima. Makanya saya minta kepada Irfan, jelaskan sejelas-jelasnya duduk persoalan Pasar Cigasong," ujar Karna Sobahi.
Editor : Agus Warsudi