"Dana yang dikembalikan segera disetorkan ke Rekening Penampungan Khusus di Bank BRI Bandung," ujar Asep N Mulyana.
Sebelumnya pada Jumat 21 Oktober 2022, tutur Kepala Kejati Jabar, penyidik Tipidsus Kejati Jabar telah menetapkan empat tersangka dugaan tipikor dalam pengelolaan dana BOS madrasah tahun anggaran 2017 dan 2018 itu.
Keempat tersangka tersebut antara lain, EH merupakan Ketua KKMTs Jawa Barat Tahun 2017/2018 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1144/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.
AL, Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor:Print-1145/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.
MK, mantan Manager Operasional CV Citra Sarana Grafika berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1146/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.
MSA, Direktur CV Arafah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1147/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022.
"Modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah melakukan mark up biaya penggandaan soal ujian tersebut," tutur Kepala Kejati Jabar.
Editor : Agus Warsudi
kasus korupsi tersangka kasus korupsi kejati jabar Aspidsus Kejati Jabar kota bandung Kanwil Kemenag Jabar
Artikel Terkait