Dadan Tri Yudianto, eks Direksi PT Wika Beton, bersaksi di sidang kasus suap hakim agung. (FOTO: ISTIMEWA)

"Sudah ada. Sudah beroperasi," jawab Dadan.

"Sudah ada pembagian keuntungan?" kata jaksa.

"Sudah. Ada buktinya," ungkap Dadan.

Sementara itu, majelis hakim menanyakan lebih rinci soal Rp 11,2 miliar yang diterima oleh Dadan. 

Dadan mengaku uang yang diterima dari Heryanto Tanaka tidak langsung dipakai untuk keperluan bisnis skincare, tapi sempat dibelikan mobil dan mengalir ke Rosario de Marshall atau Hercules sebesar Rp3 miliar.

Uang itu tidak langsung dipakai bisnis skincare karena Dadan masih mempunyai modal. Mobil yang dibeli, akan dijual kembali untuk menambah modal.

"Tidak digunakan untuk skincare?" tanya majelis hakim.

"Iya, untuk membeli mobil," kata Dadan.

Di akhir persidangan, majelis hakim juga bertanya kepada terdakwa Heryanto Tanaka. Dalam keterangannya, Heryanto Tanaka tidak membantah semua yang dijelaskan Dadan Tri.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network