"Sudah ada. Sudah beroperasi," jawab Dadan.
"Sudah ada pembagian keuntungan?" kata jaksa.
"Sudah. Ada buktinya," ungkap Dadan.
Sementara itu, majelis hakim menanyakan lebih rinci soal Rp 11,2 miliar yang diterima oleh Dadan.
Dadan mengaku uang yang diterima dari Heryanto Tanaka tidak langsung dipakai untuk keperluan bisnis skincare, tapi sempat dibelikan mobil dan mengalir ke Rosario de Marshall atau Hercules sebesar Rp3 miliar.
Uang itu tidak langsung dipakai bisnis skincare karena Dadan masih mempunyai modal. Mobil yang dibeli, akan dijual kembali untuk menambah modal.
"Tidak digunakan untuk skincare?" tanya majelis hakim.
"Iya, untuk membeli mobil," kata Dadan.
Di akhir persidangan, majelis hakim juga bertanya kepada terdakwa Heryanto Tanaka. Dalam keterangannya, Heryanto Tanaka tidak membantah semua yang dijelaskan Dadan Tri.
Editor : Agus Warsudi
pengadilan tipikor bandung pn bandung Dadan Tri Yudianto dadan tri kasus suap hakim suap hakim suap hakim agung update me
Artikel Terkait