Hakim agung non-aktif Sudrajad Dimyati di Gedung KPK. (FOTO: ANTARA)

BANDUNG, iNews.id - Perbuatan Sudrajad Dimyati, hakim agung non-aktif, dinilai merusak citra Mahkamah Agung (MA). Karena itu, Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Sudrajad Dimyati dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Perbuatan Sudrajad Dimyati yang dinilai terbukti melakukan korupsi, menerima suap 80.000 Dolar Singapura, sangat menodai upaya pemerintah memberantas korupsi.

JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, hal yang memberatkan banyak. Intinya, perbuatan terdakwa (Sudrajad Dimyati) tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 

"Kemudian merusak citra lembaga peradilan, terutama Mahkamah Agung. Masyarakat menjadi tidak percaya kredibilitas MA," kata JPU KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/5/2023). 
 
"Perbuatan terdakwa ini merusak citra MA juga profesi hakim sehingga itu alasan yang memberatkan," ujar Wawan Yunarwanto. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network