BANDUNG, iNews.id - Pelaku Rizky Gustam Firdaus (33) yang menculik Keysha terancam hukuman 12 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 328 KUHPidana tentang penculikan atau perampasan kemerdekaan orang.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kronologi kejadian berawal saat korban KAA alias Keysha mengunjungi rumah temannya di Jalan Kawaluyaan Indah IV, Kompleks Perumahan Kawaluyaan, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.
Di sana, korban Keysha bersama D temannya, main ke rumah NR dari pukul 13.00 hingga pukul 22.00 WIB pada Minggu (7/5/2023).
Pelaku yang mengetahui korban berada di Kawaluyaan, menyusul korban pada pukul 22.00 WIB. Saat korban hendak pulang, pelaku menghunus pisau dan memaksa korban ikut.
Korban sempat menolak. Namun karena pelaku menghunus pisau, akhirnya korban mau naik motor yang dikendarai teman pelaku berinisial A. Saat motor melaju meninggalkan lokasi kejadian, korban sempat berteriak histeris.
Editor : Agus Warsudi
kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung kota bandung kasus penculikan korban penculikan penculikan pelaku penculikan
Artikel Terkait