BANDUNG, iNews.id - Tim jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap dua jalur suap hakim agung Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh, Sudrajad Dimyati, dan Takdir Rahmadi. Dua jalur suap itu disebut dengan istilah atas dan bawah.
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan, terkait pengurusan vonis kasasi KSP Intidana, ada dua jalur suap hakim agung, yaitu, atas dan bawah.
Jalur atas melibatkan mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Dadan Tri menjadi perantara bagi para debitur KSP Intidana agar terhubung dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Heryanto Tanaka menggelontorkan uang senilai Rp11,2 miliar untuk Dadan Tri untuk mengurus perkara melalui Hasbi. Kini, Dadan Tri dan Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap oleh KPK.
"Jalur atas ini ada yang digunakan melalui Dadan. Kemudian sekma (sekretaris MA) dan hakim di Mahkamah Agung," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/5/2023).
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait