BANDUNG, iNews.id - Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, dua pengacara penyuap hakim agung Mahkamah Konstitusi (MA) dituntut hukuman 6 tahun 5 bulan dan 9 tahun 4 bulan penjara. Mereka dinilai terbukti menyuap hakim agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati terkait pengurusan kasus KSP Intidana.
Terdakwa satu, Yosep Parera dituntut hukuman 9 tahun dan 4 bulan serta denda Rp750 juta subsidair 6 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa dua Eko Suparno dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan 5 bulan serta denda senilai Rp750 juta subsidair 6 bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/5/2023).
"Menuntut supaya majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung memutuskan satu, menyatakan terdakwa satu Theodorus Yosep Parera dan terdakwa dua Eko Suparno sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU Wawan Yunarwanto.
Editor : Agus Warsudi
pengadilan negeri bandung pengadilan tipikor pengadilan tipikor bandung kasus suap hakim suap hakim suap hakim agung mahkamah agung hakim mahkamah agung
Artikel Terkait