Sidang kasus suap hakim agung MA di Pengadilan Tipikor Bandung. (FOTO: DOK)

BANDUNG, iNews.id - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh didakwa menerima suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) sebesar 20.000 Dolar Singapura. Dakwaan itu dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (3/5/2023).

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Joserizal itu, tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, suap 20.000 Dolar Singapura itu diduga diterima Gazalba Saleh terkait perkara kasasi pidana terhadap pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi. 

Uang suap tersebut berasal dari penggugat Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma ini diberikan pengacara mereka Yosef Parera dan Eko Suparno kepada Desy Yustria dengan total sebesar 110.000 Dolar Singapura.

Kemudian, Desy Yustria memberikan uang 95.000 Dolar Singapura kepada Nurmanto Akmal. Sebanyak 10.000 Dolar Singapura diberikan kepada Desy Yustria untuk mengurus perkara.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network