Sidang kasus suap hakim agung MA di Pengadilan Tipikor Bandung. (FOTO: DOK)

Akibat perbuatannya, tutur Amir Nurdianto, terdakwa Gazalba Saleh dijerat Pasal 12 huruf c dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pekan depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi sebab terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Seperti diketahui, putusan kasasi terhadap Budiman Gandi Suparman yaitu pidana 5 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network