BANDUNG, iNews.id - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh didakwa menerima suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) sebesar 20.000 Dolar Singapura. Dakwaan itu dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (3/5/2023).
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Joserizal itu, tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, suap 20.000 Dolar Singapura itu diduga diterima Gazalba Saleh terkait perkara kasasi pidana terhadap pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi.
Uang suap tersebut berasal dari penggugat Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma ini diberikan pengacara mereka Yosef Parera dan Eko Suparno kepada Desy Yustria dengan total sebesar 110.000 Dolar Singapura.
Kemudian, Desy Yustria memberikan uang 95.000 Dolar Singapura kepada Nurmanto Akmal. Sebanyak 10.000 Dolar Singapura diberikan kepada Desy Yustria untuk mengurus perkara.
Desy Yustrian memberikan uang 55.000 Dolar Singapura kepada Redhy. Sedangkan Redhy memberikan uang 20.000 Dolar Singapura kepada terdakwa Gazalba Saleh melalui Prasetio Nugroho.
"Dari dakwaan kami, (terdakwa Gazalba Saleh) menerima sebagian 20.000 dolar Singapura. Diterima melalui Prasetio. Nanti di persidangan akan kami hadirkan Prasetio," kata JPU KPK Amir Nurdianto.
Kasus yang menjerat Gazalba Saleh, ujar Amir Nurdianto, terkait perkara kasasi pidana Budiman Gandi Suparman. Dalam kasus tersebut, Gazalba merupakan salah satu hakim yang memeriksa perkara.
"Putusan di tingkat Pengadilan Semarang, Budiman Gandi itu dibebaskan terkait perkara pemalsuan surat yang akhirnya kemudian (Heryanto Tanaka) melalui pengacara Yosef mengurus supaya Budiman Gandi dihukum di tingkat kasasi," ujar Amir Nurdianto.
JPU KPK menuturkan, sebelum sampai ke Gazalba Saleh, uang suap yang berasal dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma itu masuk melalui beberapa orang, yaitu, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Redhy, dan Prasetio.
Akibat perbuatannya, tutur Amir Nurdianto, terdakwa Gazalba Saleh dijerat Pasal 12 huruf c dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pekan depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi sebab terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Seperti diketahui, putusan kasasi terhadap Budiman Gandi Suparman yaitu pidana 5 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
hakim agung kasus suap hakim mahkamah agung mahkamah agung pengadilan tipikor pengadilan tipikor bandung
Artikel Terkait