Desy Yustrian memberikan uang 55.000 Dolar Singapura kepada Redhy. Sedangkan Redhy memberikan uang 20.000 Dolar Singapura kepada terdakwa Gazalba Saleh melalui Prasetio Nugroho.
"Dari dakwaan kami, (terdakwa Gazalba Saleh) menerima sebagian 20.000 dolar Singapura. Diterima melalui Prasetio. Nanti di persidangan akan kami hadirkan Prasetio," kata JPU KPK Amir Nurdianto.
Kasus yang menjerat Gazalba Saleh, ujar Amir Nurdianto, terkait perkara kasasi pidana Budiman Gandi Suparman. Dalam kasus tersebut, Gazalba merupakan salah satu hakim yang memeriksa perkara.
"Putusan di tingkat Pengadilan Semarang, Budiman Gandi itu dibebaskan terkait perkara pemalsuan surat yang akhirnya kemudian (Heryanto Tanaka) melalui pengacara Yosef mengurus supaya Budiman Gandi dihukum di tingkat kasasi," ujar Amir Nurdianto.
JPU KPK menuturkan, sebelum sampai ke Gazalba Saleh, uang suap yang berasal dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma itu masuk melalui beberapa orang, yaitu, Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Redhy, dan Prasetio.
Editor : Agus Warsudi
hakim agung kasus suap hakim mahkamah agung mahkamah agung pengadilan tipikor pengadilan tipikor bandung
Artikel Terkait