Kontraktor sekaligus pengusaha terdakwa kasus penyuapan Bupati Bekasi nonaktif dituntut hukuman 2 tahun tiga bulan penjara. (Foto: iNews)

BANDUNG, iNews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Sarjan dengan hukuman dua tahun tiga bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (4/5/2026) siang. 

Pengusaha sekaligus kontraktor tersebut dinilai terbukti bersalah melakukan penyuapan terhadap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Dalam nota tuntutannya, JPU KPK menyatakan bahwa Sarjan terbukti memberikan sejumlah uang dengan total mencapai Rp11,4 miliar kepada Ade Kuswara Kunang. Uang tersebut diberikan sebagai bagian dari skandal ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Terdakwa Sarjan dituntut dua tahun tiga bulan penjara serta denda sebesar Rp150 juta," ujar Jaksa KPK, Irman, saat membacakan tuntutan di persidangan. 

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 

Aliran dana suap tersebut diketahui diberikan secara bertahap dalam kurun waktu Juni hingga November 2025 melalui seorang perantara. Nominal pemberian bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Suherlan, menyatakan apresiasinya terhadap JPU KPK. Namun, pihaknya memberikan catatan bahwa berdasarkan fakta persidangan, kliennya dinilai bersikap pasif dan tidak melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan sepenuhnya.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network