Sebelum membacakan tuntutan, jaksa juga menyampaikan hal-hal meringankan dan memberatkan tuntutan bagi Yosep Parera dan Eko Suparno.
Hal yang dinilai memberatkan, perbuatan Yosep dan Eko tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan telah merusak citra MA serta profesi advokat.
"Kedua terdakwa adalah advokat yang seharusnya memahami hukum. Perbuatan para terdakwa merusak citra profesi advokat atau pengacara," tutur jaksa.
Sementara itu, hal yang dinilai meringankan tuntutan yakni kedua terdakwa bersikap sopan selama sidang, masih mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Terdakwa Yosep Parera dan Eko Suparno dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.
Editor : Agus Warsudi
pengadilan negeri bandung pengadilan tipikor pengadilan tipikor bandung kasus suap hakim suap hakim suap hakim agung mahkamah agung hakim mahkamah agung
Artikel Terkait