Tim JPU KPK membacakan tuntutan hukuman terhadap Yosep Parera dan Eko Suparno, dua terdakwa penguap hakim agung. (FOTO: ISTIMEWA)

Diketahui, KSP Intidana terbelit masalah hukum perdata. Pada 2021, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Deposan KSP Intidana yang tak terpenuhi hak-haknya, berkonsultasi dengan Yosep.

Yosep dan rekannya, yakni, Eko Suparno jadi kuasa hukum dari 10 deposan KSP Intidana dan mengajukan pembatalan putusan perdamaian homologasi pada 2015. Sebab, KSP Intidana dinilai tidak memenuhi putusan tersebut.

Melalui Yosep dan Eko, para deposan itu mengajukan kasasi. Dalam pemberian kuasa, disepakati ada fee pengurusan perkara kasasi di MA agar mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian dari 10 KSP Intidana itu.

Uang ribuan Dolar Singapura digelontorkan oleh para Deposan KSP Intidana. Yosep dan Eko jadi perantara pemberian suap untuk para hakim agung seperti Sudrajad Dimyati dan Gazalba Sale, serta sejumlah pegawai di MA.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network