Tim JPU KPK membacakan tuntutan hukuman terhadap Yosep Parera dan Eko Suparno, dua terdakwa penguap hakim agung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, dua pengacara penyuap hakim agung Mahkamah Konstitusi (MA) dituntut hukuman 6 tahun 5 bulan dan 9 tahun 4 bulan penjara. Mereka dinilai terbukti menyuap hakim agung Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati terkait pengurusan kasus KSP Intidana.

Terdakwa satu, Yosep Parera dituntut hukuman 9 tahun dan 4 bulan serta denda Rp750 juta subsidair 6 bulan penjara. 

Sedangkan terdakwa dua Eko Suparno dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan 5 bulan serta denda senilai Rp750 juta subsidair 6 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/5/2023).

"Menuntut supaya majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung memutuskan satu, menyatakan terdakwa satu Theodorus Yosep Parera dan terdakwa dua Eko Suparno sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU Wawan Yunarwanto.

Sebelum membacakan tuntutan, jaksa juga menyampaikan hal-hal meringankan dan memberatkan tuntutan bagi Yosep Parera dan Eko Suparno. 

Hal yang dinilai memberatkan, perbuatan Yosep dan Eko tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan telah merusak citra MA serta profesi advokat.

"Kedua terdakwa adalah advokat yang seharusnya memahami hukum. Perbuatan para terdakwa merusak citra profesi advokat atau pengacara," tutur jaksa.

Sementara itu, hal yang dinilai meringankan tuntutan yakni kedua terdakwa bersikap sopan selama sidang, masih mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Terdakwa Yosep Parera dan Eko Suparno dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

Diketahui, KSP Intidana terbelit masalah hukum perdata. Pada 2021, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Deposan KSP Intidana yang tak terpenuhi hak-haknya, berkonsultasi dengan Yosep.

Yosep dan rekannya, yakni, Eko Suparno jadi kuasa hukum dari 10 deposan KSP Intidana dan mengajukan pembatalan putusan perdamaian homologasi pada 2015. Sebab, KSP Intidana dinilai tidak memenuhi putusan tersebut.

Melalui Yosep dan Eko, para deposan itu mengajukan kasasi. Dalam pemberian kuasa, disepakati ada fee pengurusan perkara kasasi di MA agar mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian dari 10 KSP Intidana itu.

Uang ribuan Dolar Singapura digelontorkan oleh para Deposan KSP Intidana. Yosep dan Eko jadi perantara pemberian suap untuk para hakim agung seperti Sudrajad Dimyati dan Gazalba Sale, serta sejumlah pegawai di MA.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network