Sidang kasus suap hakim agung di Pengadilan Tipikor Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung kembali menggelar sidang kasus suap dua hakim agung, Senin (8/5/2023). Persidangan berlangsung alot sehingga harus diskor.

Di sela-sela jeda persidangan, Andreas, kuasa hukum Haryanto Tanaka, memberikan tanggapan terkait dugaan aliran dana dari Haryanto Tanaka ke Dadan Tri Yulianto. 

Andreas mengatakan, memang Haryanto Tanaka memberi uang ke Dadan. "Namun dana itu, bukan untuk urusan perkara tapi dalam rangka bisnis skincare," kata Andreas, ditemui wartawan di sela sela sidang.

Haryanto Tanaka, ujar Andreas, adalah orang bisnis dan Dadan memang sedang menggeluti bisnis skincare

Haryanto Tanaka tertarik sehingga menginvestasikan uangnya Rp12 miliar. "Ini urusan bisnis dan itu sudah diakui klien kami Haryanto Tanaka bahwa dia menginvestasikan uang itu untuk bisnis di bidang skincare," ujar Andreas.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network