Namun, pertemuan itu tak terkait dengan pengurusan perkara di MA. "Pernah (ketemu) sama istri saya di kantor Mahkamah Agung sekitar awal 2022," ujar Dadan.
"Dalam kapasitas apa? Kan saudara dan istri bisnis skincare?" tanya jaksa.
"Ada urusan pribadi," tutur Dadan.
Jaksa juga menanyakan, apakah ada video call dengan Hasbi Hasan?
"Tidak pernah ada video call," tegas Dadan.
Kemudian jaksa menyinggung soal uang Rp11,2 miliar yang diterima dari Heryanto Tanaka.
Dadan mengatakan, dana Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka murni urusan bisnis skincare. Uang tersebut dikirimkan Heryanto Tanaka melalui rekening pribadi dalam tujuh tahap.
Bisnis skincare tersebut telah terealisasi dan sudah ada pembagian keuntungan di antara Dadan dan Heryanto Tanaka.
Dengan demikian, uang senilai Rp11,2 miliar yang dikirim oleh Heryanto Tanaka tak ada terkait pengurusan perkara di MA.
"Apakah sudah terealisasi pabriknya?" tanya jaksa.
Editor : Agus Warsudi
pengadilan tipikor bandung pn bandung Dadan Tri Yudianto dadan tri kasus suap hakim suap hakim suap hakim agung update me
Artikel Terkait