Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, dua pengacara, terdakwa kasus suap hakim agung terkait kasus KSP Intidana, mengaku bersalah dan siap dihukum. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, dua pengacara KSP Intidana penyuap hakim agung Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati, mengaku salah. Mereka siap dihukum atas kesalahannya itu.

Pernyataan tersebut disampaikan kedua terdakwa setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/5/2023) malam.

"Kami mengakui telah bersalah dan melanggar aturan hukum dan siap untuk dihukum, tanpa sedikit pun berasalan untuk melepaskan diri dari hukuman," kata Yosep Parera.

Bahkan, terdakwa Yosep Parera mengucapkan terima kasih kepada JPU yang telah menuntut sanksi adil atas kasus ini. Dia berharap tuntutan yang dibacakan oleh jaksa dan vonis yang dijatuhkan majelis hakim nanti dapat memberi efek jera sekaligus menjadi contoh bagi para advokat lain agar tidak melakukan tindakan serupa.

"Semoga jadi contoh bagi pihak lain agar tidak melakukan hal sama seperti yang kami lakukan dan jadi pelajaran bagi kami agar lebih baik," ujar Yosep Parera.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network