Sementara itu, terdakwa Eko Suparno mengatakan, mengaku bersalah melakukan suap untuk mengurus perkara di MA. Bahkan dia meminta majelis hakim menjatuhkan vonis sama dengan tuntutan jaksa.
"Kami berdua telah melakukan kesalahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan maka kami sepakat dengan jaksa penuntut umum agar kami dihukum dengan pidana penjara dan denda," kata Eko Suparno.
"Kami berdua memohon yang mulia majelis hakim menjatuhkan pidana kepada kami seusai pasal yang dituntut jaksa penuntut umum," ujar dia.
Berapa pun vonis penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim, Eko dan Yosep tak akan mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.
Terdakwa Eko menuturkan, menerima vonis hakim tersebut merupakan bentuk penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukan.
"Tidak ada upaya hukum banding maupun kasasi dalam perkara ini sehingga kami berdua dapat segera menjalani pidana," tutur Eko Suparno.
Namun, terdakwa Eko dan Yosep meminta majelis hakim dalam amar putusan agar uang 150.000 Dolar Singapura yang disita oleh KPK dapat dikembalikan. Sebab, uang 150 Dolar Singapura tersebut adalah murni pembayaran jasa pengacara yang diberikan terdakwa Heryanto Tanaka.
Editor : Agus Warsudi
suap hakim agung kasus suap hakim suap hakim pengacara mahkamah agung hakim mahkamah agung pengadilan tipikor pengadilan tipikor bandung
Artikel Terkait