Dadan Tri Yudianto, eks Direksi PT Wika Beton, bersaksi di sidang kasus suap hakim agung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Sidang kasus suap hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati berlanjut, Senin (15/5/2023). Hari ini, sidang memeriksa Dadan Tri Yudianto, eks Komisaris Wika Beton sebagi saksi atas terdakwa Heryanto Tanaka, deposan KSP Intidana.

Dalam persidangan, Dadan Tri Yudianto mengatakan, tidak kenal dekat dengan terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif. 

Diketahui, Dadan Tri dan Hasbi Hasan telah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK terkait dengan kasus pengurusan perkara kasasi KSP Intidana. 

Dadan dan Hasbi diduga menerima dana Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka untuk pengurusan perkara tersebut. "Kenal dengan Hasbi Hasan?" kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Tidak kenal. Tapi sering dengar namanya karena pernah jadi dosen istri saya," kata Dadan Tri.

Walaupun tidak kenal dekat eski tak kenal dekat, Dadan mengaku pernah bertemu dengan Hasbi di Kantor MA pada 2022. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network