BANDUNG, iNews.id - Sidang kasus suap hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati berlanjut, Senin (15/5/2023). Hari ini, sidang memeriksa Dadan Tri Yudianto, eks Komisaris Wika Beton sebagi saksi atas terdakwa Heryanto Tanaka, deposan KSP Intidana.
Dalam persidangan, Dadan Tri Yudianto mengatakan, tidak kenal dekat dengan terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif.
Diketahui, Dadan Tri dan Hasbi Hasan telah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK terkait dengan kasus pengurusan perkara kasasi KSP Intidana.
Dadan dan Hasbi diduga menerima dana Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka untuk pengurusan perkara tersebut. "Kenal dengan Hasbi Hasan?" kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tidak kenal. Tapi sering dengar namanya karena pernah jadi dosen istri saya," kata Dadan Tri.
Walaupun tidak kenal dekat eski tak kenal dekat, Dadan mengaku pernah bertemu dengan Hasbi di Kantor MA pada 2022.
Editor : Agus Warsudi
pengadilan tipikor bandung pn bandung Dadan Tri Yudianto dadan tri kasus suap hakim suap hakim suap hakim agung update me
Artikel Terkait