Bahkan tak sedikit korban setelah sampai di negara tujuan justru dieksploitasi secara seksual. "Polda Jabar menggunakan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO untuk menjerat para pelaku. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda sampai ada yang Rp15 miliar," ujar dia.
Selain itu, tutur Kombes Pol K Yani Sudarto, Polda Jabar menerapkan Pasal 80, Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Para pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Editor : Agus Warsudi
Dirkrimum Polda Jabar Dirreskrimum Polda Jabar Ditreskrimsus Polda Jabar Kabid Humas Polda Jabar mapolda jabar polda jabar perdagangan orang pidana perdagangan orang Satgas TPPO tppo
Artikel Terkait