Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo bersama Dirreskrimum Kombes Pol K Yani Sudarto (kiri), dan Kasubdit IV Ditreskrimum AKBP Adanan Mangopang (kanan) saat konferensi pers pengungkapan kasus TPPO. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Bahkan tak sedikit korban setelah sampai di negara tujuan justru dieksploitasi secara seksual. "Polda Jabar menggunakan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO untuk menjerat para pelaku. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda sampai ada yang Rp15 miliar," ujar dia.

Selain itu, tutur Kombes Pol K Yani Sudarto, Polda Jabar menerapkan Pasal 80, Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Para pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network