Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan saat konferensi pers pengungkapan kasus TPPO dengan tersangka LH dan YL. (FOTO: Humas Polda Jabar)

CIANJUR, iNews.id - Dua ibu rumah tangga (IRT) berinisial LH (31) dan YL (36), warga Cianjur, ditangkap polisi. LH dan YL diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Suriah.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pengungkapan TPPO ini berawal dari laporan kuasa hukum korban RAF (28), Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Suriah. 

"Berdasarkan laporan itu, penyidik Satreskrim Polres Cianjur melakukan penyelidikan hingga mendapatkan bukti keterlibatan kedua pelaku, LH dan YL," kata Kapolres Cianjur saat konferensi pers di Aula Sat Reskrim Polres Cianjur, Selasa (6/6/2023).

Tersangka LH, ujar AKBP Aszhari Kurniawan, merupakan warga Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur. Sebelumnya, LH telah ditetapkan tersangka kasus penipuan atau penggelapan dalam modus arisan bodong.

Sedangkan tersangka YL juga warga Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur. Satu lagi tersangka berinisial FH (36) namun masih DPO karena berada di Suriah. Tersangka FH ini warga negara Indonesia (WNI). 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network