"Kami sedang berkoordinasi dengan Imigrasi apakah FH warga negara asing atau masih WNI. Karena FH sudah 5 tahun menetap di Suriah.” ujar AKBP Aszhari Kurniawan.
Kapolres Cianjur menuturkan, kronologi bermula pada sekitar November 2022 lalu. Korban RAF meminta pekerjaan di luar negeri sebagai PMI kepada tersangka LH. Kemudian, tersangka LH menanyakan kepada tersangka YL.
"YL menyampaikan untuk di Saudi tutup atau tidak ada pengiriman PMI ke Saudi. Korban lalu meminta kepada tersangka untuk kerja di mana saja yang penting bisa bekerja dan diproses cepat," tutur Kapolres Cianjur.
Lalu, kata AKBP Aszhari Kurniawan, tersangka YL menanyakan kepada tersangka FH yang berdomisili di Suriah. Tersangka FH menyampaikan bahwa ada majikan di Suriah yang membutuhkan PMI. Lalu korban bersedia untuk diberangkatkan ke negara Suriah.
Editor : Agus Warsudi
perdagangan orang pidana perdagangan orang tppo cianjur Cianjur Hari ini di cianjur kabupaten cianjur Kapolres Cianjur polres cianjur
Artikel Terkait