“Singkat cerita, korban diberangkatkan (ke Suriah) dengan visa wisata, paspor kunjungan, dan medical chek up. Pada awal 2023, korban membuat video yang berisi permintaan pulang ke Tanah Air,” ucap AKBP Aszhari Kurniawan.
Akibat perbuatannya, ujar Kapolres Cianjur, tersangka LH dan YL dijerat Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang juncto Pasal 81 dan atau Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Mereka terancam hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp15 miliar," ujar Kapolres Cianjur.
Editor : Agus Warsudi
perdagangan orang pidana perdagangan orang tppo cianjur Cianjur Hari ini di cianjur kabupaten cianjur Kapolres Cianjur polres cianjur
Artikel Terkait